Pembiayaan

Jangan hanya menjadi angan-angan semata, Mari wujudkan kebutuhan Anda dengan Pembiayaan syariah di BMT NUKAS Indonesia

BMT NUKAS Indonesia dalam menyalurkan Pembiayaan berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi kepengurusan BMT NUKAS Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. Jadi jangan ragu lagi untuk mewujudkan kebutuhan yang telah Anda dambakan.

Jenis Pembiayaan

1. PEMBIAYAAN
BARANG ELEKTRONIK

Pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk
pembelian barang elektronik seperti HP, Laptop, Mesin cuci, Kulkas dan barang
elektronik lainnya.

2. PEMBIAYAAN
KENDARAAN BERMOTOR

Pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk
pembelian kendaraan bermotor.

3. PEMBIAYAAN
MULTIJASA

Pembiayaan
yang diberikan kepada anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau hukum yang berlaku serta tidak termasuk
kategori yang diharamkan syariat islam.

4. PEMBIAYAAN UMKM

 

Pembiayaan yang diberikan kepada anggota yang memiliki usaha minimal sudah berjalan 1 tahun, tanpa menggunakan agungan.

5. PEMBIAYAAN TANGGUNG RENTENG

Pembiayaan  tangung renteng adalah tanggung jawab bersama di antara anggota dalam satu kelompok atas segala kuwajipan terhadap koperasi  dengan dasar keterbukaan dan saling mempercaya. Akad yang digunakan adalah Akad Rahn atau murobahah

Keuntungan dan manfaat

  1. Proses cepat dan mudah
  2. ujroh lebih murah dan kompetitif
  3. Perhitungan Ujrah sistem harian / MINGUAN DAN BULANAN
  4. Transaksi sesuai syariah

SYARAT  PEMBIYAAN TANGGUNG RENTENG ( KELOMPOK )

  1. Kelompok memiliki ikatan pemersatu yang sangat kuat .
  2. Kelompok memiliki pemimpin dengan karakter yang cukup baik
  3. Angota keolompok memperoleh pinjaman yang sama.
  4. Kelompok memiliki ketua pengurus .
  5. Angota kelompok memiliki usaha yang jelas.
  6. Angota kelompok  maksimal  dalam satu desa / dukuh
  7. Bersedia membayar kekurangan pembayaran bagi ketua kelompok.
  8. Dihadiri oleh semua angota dalam prosees penandatanganan perjanjian dan proses AKAD
  9. Masing masing Angota kelompok memiliki tabungan di bmt.
  10. Angota kelompok maxsimal 10 orang

Ketentuan :

  1. Jenis pembiayaan adalah pembiayaaan uang dan barang
  2. Jangka waktu pembiayaan maximal 24 bulan
  3. Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 000 per anggota
  4. Biaya administrasi pembiayaan Rp 30.000 dengan rincian
  5. Infaq pembiayaan 0,9% dari jumlah pembiayaan
  6. Wakaf tunai Rp 10.000

SYARAT PEMBIAYAA KELOMPOK

Akad perjanjian atas nama individu  bukan atas nama kelompok  tetapi berdasarkan rekomendasi dari setiap angota kelompok yang lain ,serta disetujui oleh ketua kelompok sehingga apabila salah satu dari angota kolompok yang tidak bisa mengangsur  maka  akan ditangung oleh keompok .

Persyaratan Khusus :

  1. Foto copy ktp dan kk ketua kelompok
  2. Foto copy ktp semua anggota kelompok
  3. Surat peryataan kesediaan tanggung renteng
  4. Pembiayaan tanpa jaminan

6. PEMBIAYAAN KAFALAH HAJI dan UMROH

Fasilitas pembiayaan konsumtif bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji. Akad yang digunakan adalah akad Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh

Penggunaan :

  1. Pembiayaan perolehan porsi haji

Keuntungan dan Manfaat:

  1. Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah.
  2. Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Layanan BMT .
  3. Dapat dipenuhinya kebutuhan dana untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji.
  4. Solusi terbaik serta lebih berkah untuk mewujudkan langkah ke Baitullah karena pembiayaan sesuai syariah.
  5. Pembiayaan tanpa agunan.
  6. Jangka waktu sampai  (1) tahun.
  7. Proses pendaftaran ke kantor  KEMENAG bisa  didampingi oleh petugas BMT .

Sistem Angsuran ;

  1. Secara tetap (pokok +  ujrah kafalah) setiap bulan.

 Ketentuan :

  1. Jangka waktu maksimal 80 bulan
  2. Pembayaran ujroh bisa dilakukan sesuai kesepakatan maksimal setiap bulan
  3. Biaya administrasi pembiayaan Rp 30.000 dengan rincian
  4. Infaq pembiayaan 0,9% dari jumlah pembiayaan
  5. Waqaf tunai Rp 10.000
  6. Tabungan haji Rp.50.000
  7. Transportasi antar Rp.100.000

Berkas persyaratan permohonan pembiayaan:

  1. Telah memiliki rekening tabungan haji di bmt
  2. Melampirkan foto copy  identitas  diri yang masih berlaku (KTP pemohon, suami/istri)
  3. Melampirkan copy surat nikah / ijasah  dan kartu keluarga (KK).
Open chat
BMT NUKAS INDONESIA
Assalamualaikum, apa yang bisa kita bantu?